Fintech
Di Indonesia, aset kripto mulai berkembang sejak 2016-2017 dan awalnya dianggap sebagai instrumen yang tidak diatur. Namun, seiring waktu, pemerintah melihat potensi besar.

Focus Group Discussion (FGD):
"Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keuangan di Indonesia" di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Dinamika pasar yang tinggi ini sejalan dengan proyeksi awal tahun, di mana dominasi AS dalam industri kripto semakin memperbesar pengaruhnya terhadap pergerakan pasar global.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap transaksi ilegal pada ekosistem kripto di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun setahun terakhir. Hal ini menjadi ironi mengingat pemerintah “hanya” mendapatkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun sejak 2022 hingga 2024.
Salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, INDODAX, menyumbang sekitar Rp490,06 miliar dari total pajak kripto nasional. Ini berarti INDODAX berkontribusi sekitar 44,96% dari total pajak yang disetorkan ke kas negara, menegaskan peran pentingnya dalam industri kripto domestik.