Fintech
97 Fintech Lending Diduga Terlibat Kartel Bunga Pinjaman
- KPPU mengungkap, para pelaku usaha ini secara bersama-sama menetapkan batas maksimal bunga harian sebesar 0,8% per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari sejak 2021. Penetapan bunga ini dihitung berdasarkan jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh nasabah.

Idham Nur Indrajaya
Author

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)

Ananda Astridianka
Editor