Surat Edaran Nomor Se 51 Tahun 2021
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat di tengah libur Iduladha tahun ini.
Rangkaian Kereta Api jarak jauh melintas di area Depo Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 22 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia