Rute Penerbangan Internasional
Emiten pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat larangan mendarat di wilayah Hong Kong. Kebijakan ini diberlakukan usai Garuda Indonesia kecolongan menerbangan tujuh penumpang yang positif COVID-19.

Emiten pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat larangan mendarat di wilayah Hong Kong. Kebijakan ini diberlakukan usai Garuda Indonesia kecolongan menerbangan tujuh penumpang yang positif COVID-19.