Pt Asuransi Tokio Marine Indonesia
Seperti yang tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020, perusahaan hendak memenuhi ketentuan single presence policy alias kepemilikan tunggal bank. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Asuransi Parolamas resmi ditutup lantaran dimiliki oleh Tokio Marine Insurance Group / Facebook @tokiomarine.id