Loading...
Rekomendasi
Industri

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Parolamas Milik Tokio Marine

  • Seperti yang tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020, perusahaan hendak memenuhi ketentuan single presence policy alias kepemilikan tunggal bank. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

<p>Asuransi Parolamas resmi ditutup lantaran dimiliki oleh Tokio Marine Insurance Group / Facebook @tokiomarine.id</p>

Asuransi Parolamas resmi ditutup lantaran dimiliki oleh Tokio Marine Insurance Group / Facebook @tokiomarine.id

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...