Pojk Shsm
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Ilustrasi perusahaan rintisan alias stratup Indonesia yang menyandang gelar unicorn dan decacorn pada 2020. / Foto: Mime.asia
BEI: Aturan Multiple Voting Share (SHSM) Masuk Tahap Finalisasi
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa saat ini POJK SHSM sudah masuk dalam tahap finalisasi.