Anies Wajibkan Kantor di Zona Merah Jakarta 75 Persen WFH, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta
Oleh Muhamad Arfan Septiawan | 19 Juni 2021 16:50 WIBPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perkantoran yang berada di zona merah memberlakukan 75% work from home (WFH). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal memberi denda Rp50 juta bila perusahaan kedapatan melanggar aturan perkantoran terbaru itu.