Loading...
Rekomendasi
Nasional

Anies Wajibkan Kantor di Zona Merah Jakarta 75 Persen WFH, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perkantoran yang berada di zona merah memberlakukan 75% work from home (WFH). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal memberi denda Rp50 juta bila perusahaan kedapatan melanggar aturan perkantoran terbaru itu.

<p>Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba untuk memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba untuk memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...