Iuran Bpjs
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan diskon iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/ 2020 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana COVID-19. aturan yang diteken pada 31 Agustus 2020 ini sudah berlaku sejak 1 September 2020 lalu. Dengan begitu, pemerintah berharap masyarakat […]

Pekerja mensterilkan kembali bilik yang digunakan Peserta BP Jamsostek untuk melakukan klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta, Jum’at, 10 Juli 2020. Seiring dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan turut melonjak. Pencairan tabungan di BP Jamsostek menjadi alternatif untuk mendukung daya beli pekerja yang tergerus. Sementara dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan untuk memutus penyebaran virus corona, BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

BPJS Kesehatan Luncurkan E-Dabu Mobile, Apa Fungsinya?
JAKARTA- BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) Mobile. Sebuah sistem pengelolaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional pekerja suatu perusahaan yang dapat dilakukan secara ringkas melalui gawai. “Pada hari ini kami memperkenalkan aplikasi untuk memudahkan update perusahaan data karyawan yang tadinya hanya bisa update di laptop atau PC, sekarang bisa mobile,” kata Direktur Utama […]

BPJS Kesehatan Lunasi Utang Klaim Rumah Sakit Rp3,7 Triliun Saat Iuran Naik
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 (kelas 2), dan Rp42.000 (kelas 3).

Alasan Dirut Soal Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Hampir 100%
Iuran BPJS Kesehatan kelas I naik 87,5% dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 dan kelas II naik 96% dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, sedangkan kelas III tetap Rp25.500 karena disubsidi pemerintah Rp16.500.