Industri
BPJS Kesehatan Lunasi Utang Klaim Rumah Sakit Rp3,7 Triliun Saat Iuran Naik
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 (kelas 2), dan Rp42.000 (kelas 3).

Sukirno
Author

Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. / Bpjs-kesehatan.go.id
(Istimewa)