Fintech Lending
Pemanfaatan teknologi AI telah menjadi pilar utama dalam operasional platform fintech P2P Lending. Teknologi ini digunakan secara luas untuk menilai risiko kredit, mengelola risiko pinjaman, menyediakan layanan pelanggan berbasis chatbot, memasarkan produk, serta melakukan akuisisi pengguna yang lebih efisien.

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

97 Fintech Lending Diduga Terlibat Kartel Bunga Pinjaman
KPPU mengungkap, para pelaku usaha ini secara bersama-sama menetapkan batas maksimal bunga harian sebesar 0,8% per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari sejak 2021. Penetapan bunga ini dihitung berdasarkan jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh nasabah.

Tingkat Keberhasilan Bayar Nyaris 100 Persen, Intip Strategi AdaKami
Melalui pendekatan berbasis teknologi dan prinsip kehati-hatian, AdaKami menjaga keseimbangan antara ekspansi layanan dan mitigasi risiko gagal bayar.

Biasa Dipakai Konsumsi, Kini Fintech Lending Semakin Dilirik UMKM
Per Februari 2025, sektor UMKM mencatatkan peningkatan outstanding pendanaan menjadi Rp1,27 triliun, sebagai bagian dari strategi mendorong pendanaan yang lebih optimal ke sektor produktif.