Rekomendasi

Direjtorat Jenderal Pajak

Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan digital.
Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Loading...