Nasional
Pemerintah Kantongi Pajak Digital Senilai Rp7,1 Triliun per Juni 2022
- Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan digital.

Rizky C. Septania
Author

Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). (Shutterstock)

Ananda Astri Dianka
Editor