Danakoo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membatalkan surat tanda bukti terdaftar dua perusahaan kredit online. Dua perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut yakni PT Danakoo Mitra Artha (Danakoo) dan PT Glotech Prima Vista (Do-It).

Ilustrasi kredit online fintech peer to peer (P2P) lending. / Shutterstock

Mau Tau Tentang Fintech Syariah? Simak Ulasan Lengkapnya!
Perbedaan besar antara fintech syariah dengan konvensional berada pada akad pembiayaannya saja.