Harga Emas Hari Ini

Danakoo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membatalkan surat tanda bukti terdaftar dua perusahaan kredit online. Dua perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut yakni PT Danakoo Mitra Artha (Danakoo) dan PT Glotech Prima Vista (Do-It).

<p>Ilustrasi kredit online fintech peer to peer (P2P) lending. / Shutterstock</p>

Ilustrasi kredit online fintech peer to peer (P2P) lending. / Shutterstock

<p>Both fintech ALAMI Sharia/ Facebook @alamisharia</p>

Mau Tau Tentang Fintech Syariah? Simak Ulasan Lengkapnya!

Perbedaan besar antara fintech syariah dengan konvensional berada pada akad pembiayaannya saja.