OJK Kembali Batalkan Izin Dua Fintech, Simak Pinjol Berizin dan Terdaftar
Oleh Drean Muhyil Ihsan | 12 Desember 2020 13:14 WIBOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membatalkan surat tanda bukti terdaftar dua perusahaan kredit online. Dua perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut yakni PT Danakoo Mitra Artha (Danakoo) dan PT Glotech Prima Vista (Do-It).