Loading...
Rekomendasi
Industri

OJK Kembali Batalkan Izin Dua Fintech, Simak Pinjol Berizin dan Terdaftar

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membatalkan surat tanda bukti terdaftar dua perusahaan kredit online. Dua perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut yakni PT Danakoo Mitra Artha (Danakoo) dan PT Glotech Prima Vista (Do-It).

<p>Ilustrasi kredit online fintech peer to peer (P2P) lending. / Shutterstock</p>

Ilustrasi kredit online fintech peer to peer (P2P) lending. / Shutterstock

(Shutterstock)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...