
Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum ke Kejagung, Begini Tanggapan OJK
OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, setelah seluruh portofolio dialihkan dan perusahaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi. Selanjutnya, pemegang saham Jiwasraya melalui RUPS membubarkan perusahaan secara resmi pada 22 Januari 2025.

Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum ke Kejaksaan Agung: Kami Korban Korupsi
Nasabah juga menyoroti pembentukan Tim Likuidasi Jiwasraya yang dinilai bermasalah dari sisi legalitas. Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan No. SKEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Meski dianggap tidak sah, tim ini telah melakukan rapat dengan nasabah dan menjanjikan penyelesaian pengembalian dana premi.

Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Pelunasan Kewajiban Paling Lambat 15 Mei 2025
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 35 orang perwakilan Konsolnas dan Tim Likuidasi Jiwasraya, para nasabah menyampaikan beberapa tuntutan resmi.

Tindak Lanjut Likuidasi Jiwasraya: Nasib Nasabah yang Belum Direstrukturisasi
Masih ada 374 peserta yang belum menyetujui program tersebut. Dari jumlah tersebut, 255 peserta adalah nasabah perorangan, sementara 119 lainnya merupakan nasabah program bancassurance.