IKNB
Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum ke Kejagung, Begini Tanggapan OJK
- OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, setelah seluruh portofolio dialihkan dan perusahaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi. Selanjutnya, pemegang saham Jiwasraya melalui RUPS membubarkan perusahaan secara resmi pada 22 Januari 2025.

Idham Nur Indrajaya
Author


Amirudin Zuhri
Editor