Se Nomor 45 Tahun 2021
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 5 Juli 2021.

Nampak aktifitas sejumlah penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta di hari ke 7 larangan mudik diberlakukan, Rabu 12 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia