Rokok
Regulasi yang adil harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama lebih dari enam juta pekerja yang terlibat dalam rantai sektor IHT.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Deklarasi Pembatalan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Menggema di Jawa Timur
Gelombang penolakan yang diinisiasi oleh FSP RTMM SPSI Jawa Timur ini menjadi gambaran suara akar rumput industri yang tidak bisa lagi diabaikan.

Serikat Pekerja Khawatir PP 28/2024 Tekan Industri dan Picu PHK Massal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi , menjelaskan bahwa PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di Tanah Air, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.

Respons DPR Soal 95,44 Persen Peredaran Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara
Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan 97,81 triliun.