Reklamasi Tambang
Reklamasi pasca tambang adalah suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya.

Pemandangan lokasi penambangan nikel Vale di Sorowako, provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia (Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)

Reklamasi Jadi Syarat Wajib, Izin Kegiatan Tambang Hanya Diberikan untuk 248.600 Ha
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan perizinan kegiatan tambang hanya dibuka untuk 248.600 ribu hektare (Ha), dari total 10,83 juta Ha di Indonesia. “Lahan yang dibuka untuk operasional tambang hanya 2,2 persen dari total wilayah yang mendapatkan izin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko dalam sebuah acara daring, […]