Rekomendasi

Reklamasi

Reklamasi pasca tambang adalah suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya.
Pemandangan lokasi penambangan nikel Vale di Sorowako, provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia
Pemandangan lokasi penambangan nikel Vale di Sorowako, provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia (Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)
Investor_IKN-2023_08_15-13_05_45_7a8285d5a2c310ff0885344ca7a59eb2_960x640_thumb.jpg

Profil Aguan, Bos Agung Sedayu yang Pimpin Investor Lokal di IKN

Nama Sugianto Kusuma alias Aguan baru-baru ini menjadi sorotan usai memimpin Konsorsium Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ke proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
IMG-6119.jpg

Cuan Banyak, PTBA Bakal Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Objek Wisata

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan membangun Botanical Garden seluas 17 hektar untuk meningkatkan nilai tambah pada lahan pasca tambang. Dengan adanya pembangunan ini diharapkan dapat mendukung perekonomian masyarakat dari sektor pariwisata.

Reklamasi Jadi Syarat Wajib, Izin Kegiatan Tambang Hanya Diberikan untuk 248.600 Ha

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan perizinan kegiatan tambang hanya dibuka untuk 248.600 ribu hektare (Ha), dari total 10,83 juta Ha di Indonesia. “Lahan yang dibuka untuk operasional tambang hanya 2,2 persen dari total wilayah yang mendapatkan izin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko dalam sebuah acara daring, […]

Loading...