Rafael Alun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael Alun dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun ketika menggunakan rompi oranye khas KPK

Yang Harus Anda Ketahui Tentang Pencucian Uang
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.Kabar terbaru,

PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga, Nilai Mutasi Rekening Capai Rp500 Miliar
Ada sedikitnya 40 rekening yang diblokir dengan nilai mutasi rekening mencapai Rp500 miliar.

Fakta Kasus Penganiayaan Mario Dandy yang Bikin Kisruh Satu Kementerian
Kasus penganiayaan berdampak pula pada persepsi publik mengenai kementerian keuangan, terutama Direktorat Jendral Pajak