Rafael Alun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael Alun dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun ketika menggunakan rompi oranye khas KPK
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dijatuhi vonis atau putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yang Harus Anda Ketahui Tentang Pencucian Uang
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.Kabar terbaru,
Rafael Alun Mangkir dari Proses Pemecatan Sebagai ASN
Rafael Alun Trisambodo (RAT) eks pegawai Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) mangkir dari proses pemecatannya yang dalam tahap administrasi. Rafael diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah melakukan disiplin berat.