Rekomendasi

Rafael Alun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael Alun dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
1680760369972.jpg
Rafael Alun ketika menggunakan rompi oranye khas KPK
1680760369972.jpg

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dijatuhi vonis atau putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Money laundering pencucian uang

Yang Harus Anda Ketahui Tentang Pencucian Uang

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.Kabar terbaru,
YUSTINUS PRASTOWO STAFSUS MENKEU .png

Rafael Alun Mangkir dari Proses Pemecatan Sebagai ASN

Rafael Alun Trisambodo (RAT) eks pegawai Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) mangkir dari proses pemecatannya yang dalam tahap administrasi. Rafael diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah melakukan disiplin berat.
Loading...