Pph Op
Menkeu Sri Mulyani menetapkan kalangan masyarakat super kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar wajib membayar PPh sebesar 35%.
Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia