Harga emas hari ini

Pph Op

Menkeu Sri Mulyani menetapkan kalangan masyarakat super kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar wajib membayar PPh sebesar 35%.

<p>Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia