Rekomendasi

Pp Nomor 25 Tahun 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang wilayah pertambangan mineral radioaktif yang menjadi bahan tenaga nuklir. Aturan tersebut di atur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang diteken pada 5 Mei 2023.
Presiden Jokowi Buka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia.png
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)
Loading...