Pp 109 2012
Dinilai merugikan ekosistem pertembakauan nasional dari hulu ke hilir, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan tegas menolak revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ia melihat revisi ini hanya akan merugikan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).

Pekerja menunjukkan tembakau di gerai Kamarasa yang menjual tembakau dengan berbagai varian di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu, 5 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Revisi PP 109/2012 Merenggut Mata Pencaharian Petani dan Pekerja Tembakau
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai revisi beleid ini secara langsung menekan mata pencaharian mereka sehingga akan berimbas terhadap berkurangnya pendapatan dan menurunnya kesejahteraan petani tembakau beserta keluarganya.

Argumen Serikat Pekerja Rokok Tolak Revisi PP Tembakau
Mereka menilai usulan revisi hanya mengarusutamakan isu kesehatan tanpa memperhatikan aspek lain seperti kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

Revisi PP 109/2012 Menekan Keberadaan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu industri yang diatur paling ketat, tidak hanya di tingkat nasional dengan keberadaan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 (PP 109/2012) namun juga di tingkat daerah melalui 400 regulasi di tingkat daerah. Rencana revisi PP 109/102 dinilai dapat menekan keberadaan industri tembakau.