Pinjol
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberitakan akan menggelar sidang pendahuluan untuk menyelidiki dugaan praktik kartel bunga di industri pinjaman online (fintech lending).

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK Ungkap Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun!
Berdasarkan data sejak tahun 2017 hingga 30 April 2025, total entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir mencapai 12.721 entitas.

Waspadai Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Kenali Modusnya
Satgas PASTI meminta masyarakat untuk waspada dan tidak meng-klik tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko

Ini Cara Cek KTP Pernah Dipakai Pinjol atau Tidak
Sepanjang Januari hingga Juni 2024, OJK telah menerima 8.213 iklan terkait pinjol ilegal dan berhasil memblokir 1.591 platform pinjol ilegal