Perusahaan Asuransi
Produk asuransi jiwa tradisional khususnya menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, mencatatkan premi sebesar Rp92,33 triliun atau naik 14,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
Karyawan beraktifitas di dekat logo berbagai asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Persyaratan Ekuitas Minimum Jadi Hambatan untuk Perusahaan Asuransi Baru
Pada bulan Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan niatnya untuk meningkatkan batas modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia.
Baru 31 Persen Perusahaan Asuransi yang Penuhi Syarat Ekuitas Rp1 Triliun
Hingga akhir 2022, ada 39 perusahaan asuransi dengan ekuitas di atas Rp1 triliun.
OJK Tetapkan Batas Modal Minimum Industri Asuransi, Ini Rinciannya
Pembagian KPPE diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Perizinan dan Kebijakan Perusahaan Asuransi/Reasuransi. POJK ini direncanakan akan diterbitkan pada kuartal akhir tahun ini.