Rekomendasi

Penyidik Kpk

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa dua orang penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. JPU Ahmad Patoni mengatakan dua orang terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hanya 1 tahun penjara. […]

Penyidik KPK Novel Baswedan. / Facebook @KomisiPemberantasanKorupsi

Loading...