Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Shafiq Digital Indonesia.
Kantor OJK