Modal Inti Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) guna memperkuat ketahanan perbankan nasional.
15255_5e2c741bb4999a1e797bed5700fcd3dd.jpg
Ilustrasi OJK.
pos-credit-card-settlement-instead-cash-settlement-shopping.jpg

11 BPD Masuk Proses Pemenuhan Modal Inti, Termasuk Melalui KUB

Kondisi kinerja BPD saat ini menunjukkan stabilitas yang baik, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
ojk.jpg

OJK Beberkan 11 BPD Menghadapi Tantangan Modal, KUB Siap Dilibatkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa saat ini terdapat 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sedang berupaya memenuhi persyaratan modal inti minimum.
<p>Karyawan berktivitas dengan latar pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu bertahan di atas 5.000 dan parkir di zona hijau dengan menguat 0,85 persen ke level 5.176,099 pada akhir sesi. Sebanyak 213 saham menguat, 217 terkoreksi, dan 161 stagnan, IHSG mengalami penguatan seiring dengan sentimen Omnibus Law dan langkah Bank Indonesia untuk pemulihan ekonomi. Selain itu, rencana merger bank BUMN syariah turut mendorong saham-saham perbankan lainnya, dan mengisi jajaran top gainers hari ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Tak Penuhi Modal Inti Minimum, Prima Master Bank Diturunkan Jadi BPR

Menurut OJK, dari 37 (tiga puluh tujuh) Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah Bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.