Lapor Spt
SPT Tahunan 2024 wajib pajak (WP) pribadi dan badan harus dilaporkan sebelum batas waktu akhir yang ditetapkan. Pelaporan SPT dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Laman DJP Online. (djponline.pajak.go.id)

DJP Catat 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima 12.106.189 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Wajib Pajak sampai dengan akhir Maret 2023 lalu pukul 00.00 WIB atau batas waktu pelaporan SPT Pajak.

Catat Tanggalnya, 7-8 Maret 2023 Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Pelaporan Pajak SPT
Bagi yang telah memperoleh penghasilan, tentu sudah saatnya untuk segera melaporkan SPT tahunan periode 2022. Jika berdomisili di kawasan Jakarta Pusat, salah satu tempat yang dapat dijadikan pilihan untuk melaporkan SPT tahunan adalah Plaza Kenari Mas.

DJP Catat Sudah 2.228.000 Wajib Pajak Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan hingga 6 Februari 2023 terdapat 2.228.000 wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya Sementara badan sebanyak 84.500 yang sudah melaporkan.