Rekomendasi

Lapor Spt

SPT Tahunan 2024 wajib pajak (WP) pribadi dan badan harus dilaporkan sebelum batas waktu akhir yang ditetapkan. Pelaporan SPT dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Screenshot_2.png
Laman DJP Online. (djponline.pajak.go.id)

DJP Catat 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 10 Mei 2023

Pelaporan SPT Pajak masih berlangsung hingga akhir tahun 2023.

DJP Catat 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima 12.106.189 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Wajib Pajak sampai dengan akhir Maret 2023 lalu pukul 00.00 WIB atau batas waktu pelaporan SPT Pajak.

Batas Lapor SPT Tahunan Akan Habis, Siap-Siap Kena Denda

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi akan ditutup besok, 31 Maret 2023.
Loading...