Rekomendasi

Kuseryansyah

Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kian susut dari posisi terbanyaknya sejumlah 164 perusahaan, sekarang hanya tinggal 104.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Pembiayaan KlikA2C untuk UMKM .jpg

AFPI Sebut Pertumbuhan Pembiayaan Fintech Lending 2021 Capai 75 Persen

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, pertumbuhan pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai lebih dari 75%

AFPI Gelar Munas, CEO Investree Adrian Gunadi Kembali Jadi Ketum

Selain itu, dari hasil Munas menyatakan adanya penambahan dua posisi dewan pengawas AFPI.

Ramai-ramai Ajukan Restrukturisasi Kredit Online

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan 52% dari industri teknologi finansial (financial technology/Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending telah menerima pengajuan restrukturasi kredit akibat pandemi COVID-19.

Loading...