Kpmm
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tebas Lokarizki yang beralamat di Jl. Raya Tebas, Kalimantan Barat. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020. Sejak 25 September tahun lalu, PT BPR Tebas Lokarizki telah ditetapkan sebagai BPR dengan status Dalam […]

sumber: id.pinterest.com