Koinp2p
Bank J Trust menggugat Crowde atas dugaan fraud dalam channeling kredit. Saat ini, kedua pihak masih berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk melakukan kunjungan bersama kepada borrower.

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Update Terbaru Kasus Fintech Lending: iGrow, KoinP2P, dan Investree
Fintech lending iGrow sedang mengalami peningkatan rasio keterlambatan pembayaran (TWP90), yang telah mencapai 81,18%. Angka ini menunjukkan kondisi yang semakin memburuk. Namun, hingga kini OJK belum mencabut izin usaha iGrow.

OJK Ungkap Data Pengaduan Konsumen Investree dan KoinP2P hingga Akhir 2024
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, hingga 31 Desember 2024, total pengaduan konsumen mengenai PT Investree Radhika Jaya tercatat sebanyak 561 pengaduan.

OJK Fokus Mitigasi Risiko dan Kepercayaan Lender usai Kasus KoinWorks
Pihak KoinP2P sebelumnya sempat mengungkapkan rencana untuk menyuntikkan modal tambahan guna mengatasi masalah likuiditas. Namun, OJK tetap berpegang pada prinsip pengawasan ketat untuk memastikan kepercayaan lender dapat dipulihkan.