Rekomendasi

Ketenagakerjaan

Lalu bagaimana is lengkap SE Menaker tentang THR 2024? Dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang THR, ada sejumlah anjuran dan ketentuan yang harus diterapkan setiap pemberi tunjangan, terutama perusahaan atau instansi pemerintahan.
642d5210c4208.png
Ilustrasi THR.
Ilustrasi-THR.jpg

Ingat! Perusahaan Tak Boleh Telat atau Cicil Bayar THR

Pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR, baik secara individu atau sejumlah pekerja yang tidak dibayar

Menanti Kejelasan THR Driver Ojek Online

Pemberian tunjangan hari raya (THR) pada driver ojek online (ojol) belakangan menjadi isu yang tengah hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat. Hal itu usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan ojol layak mendapatkan THR karena tak ubahnya pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun hingga kini belum ada aplikator yang menyatakan kesediaannya membayar THR.

Status Driver Ojol bukan PKWT, Apakah Wajib Terima THR?

Pernyataan Kemenaker meminta aplikasi ojek online memberi THR kepada driver bertentangan dengan praktik.
Loading...