Kementerian Ketenagakerjaan
Maxim Indonesia menolak memberikan tunjangan hari raya (THR) pada mitra pengemudi ojek online (ojol). Selain keterbatasan finansial, Maxim beralasan pemberian THR tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Sikap tersebut bertolak belakang dengan pernyataan manajemen sebelumnya yang menyatakan bakal memberikan THR bagi ojol dengan kriteria tertentu.

Ilustrasi Maxim.

THR untuk Ojol: Terealisasi Atau Cuma Omon-omon?
PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Indonesia memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke mitra ojek online (ojol) jelang Lebaran tahun ini. Sementara Gojek dan Grab masih mengkaji pemberian THR untuk mitra mereka.

Isi SE Menaker Soal THR 2024 dan Link Download PDF
Lalu bagaimana is lengkap SE Menaker tentang THR 2024? Dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang THR, ada sejumlah anjuran dan ketentuan yang harus diterapkan setiap pemberi tunjangan, terutama perusahaan atau instansi pemerintahan.

Ingat! Perusahaan Tak Boleh Telat atau Cicil Bayar THR
Pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR, baik secara individu atau sejumlah pekerja yang tidak dibayar