Kemenkes
Sudarto mengatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dibuat untuk melihat reaksi publik maupun industri rokok itu sendiri.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Ribuan Buruh Pabrik, Rokok, Makanan dan Minuman Gelar Aksi di Depan Gedung Kemenkes
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya, yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan industri rokok, makanan, dan minuman.
Rancangan Permenkes dan Dampaknya dalam Ciptakan Kemiskinan Baru
Ratusan regulasi membuat industri tembakau legal di Indonesia terjebak dalam situasi yang sangat diatur ketat
DPR Ingatkan Kemenkes Jangan Egois karena Enggan Tampung Masukan Soal Kemasan Rokok Polos
Kemenkes sesumbar soal polemik proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang minim partisipasi publik.