Iup Usaha Pertambangan
Isu pencabutan ribuah Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi polemik. Apalagi saat pencabutan izin tambang yaitu Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan kementerian terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tambang Batu Bara Gunung Owen Glencore Digambarkan di Ravensworth, Australia (Reuters/Loren Elliott)
Tren Istilah: Apa itu IUPK dan Bedanya dengan IUP
Pemerintah berencana menambah kepemilikan saham 10% pada PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun, penambahan saham ini baru bisa dilakukan usai 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang.
Sepanjang 2022, Kementerian ESDM Cabut 1.981 Izin Usaha Pertambangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pada 2022 setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut.
Berlaku Bulan Depan, Jokowi Naikkan Tarif Royalti Batu Bara 13,5 Persen
Presiden Joko Widodo menyetujui penetapan kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara naik maksimal 13,5%. Tarif royalti progresif ini mengacu dengan harga batu bara acuan (HBA)