Honorer
Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Rekrutmen CPNS, Menpan RB Buka Peluang Fresh Graduate
Abdullah Azwar Anas akan merekrut lulusan fresh graduated dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Honorer Resmi Dihapus pada 2024, Bisa Jadi ASN
Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer dari instansi mereka mulai tahun 2024. Instansi dilarang merekrut honorer baru untuk mengisi posisi pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, honorer nantinya dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) merujuk syarat tertentu sesuai UU.
Revisi UU ASN Buka Peluang Honorer Diangkat jadi PNS
Disahkannya RUU perubahan UU ASN tersebut memberikan sederet angin segar bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.