High Wealth Individual
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan pajak orang kaya atau berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Pajak penghasilan (PPh) masyarakat berpendapatan tinggi itu bakal dibagi ke dalam lima kelompok dengan tarif maksimal sebesar 35%.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak / Pajak.go.id