Hari Libur
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Ilustrasi penanggalan pada kalender masehi

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan terdapat 27 hari libur, yang mencakup 17 hari libur tanggal merah dan 10 hari cuti bersama selama 2025.

Tanpa Libur Nasional Tapi Penuh Makna, Inilah Hari Besar November Nasional dan Internasional 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, November 2024 menjadi bulan unik di Indonesia karena tidak ada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan. Artinya, tidak ada tanggal merah di bulan tersebut.

Untuk Jaga Kesehatan Mental, Karyawan Kementerian BUMN Bisa Ambil Libur Hari Jumat
Kebijakan tersebut diambil dengan tujuan mencegah karyawan Kementerian BUMN agar tidak menjadi malas bekerja.