Keren! Wong Solo Bisa Bayar Pajak Drive Thru Pakai Layanan Grab dan OVO
Oleh Idham Nur Indrajaya | 01 Juli 2022 23:00 WIBLewat layanan drive-thru tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).