Rekomendasi

Gappri

GAPPRI, yang dipimpin oleh Ketua Umum Henry Najoan, menyatakan bahwa pasal-pasal terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) seharusnya diatur secara terpisah sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ilustrasi Rokok dalam Asbak
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)
Cukai Rokok Kian Mengepul_HeroImage.jpg

Prediksi Pengusaha: Revisi PP 109/2012 Akan Sebabkan Banyak Pabrik Rokok Gulung Tikar

JAKARTA – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta agar pemerintah membatalkan rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Men
Cukai Rokok Kian Mengepul_HeroImage.jpg

Industri Rokok Digempur Cukai dan Pajak Tinggi, Gappri: Lampaui Nilai Keekonomian

Dari angka Rp245,45 triliun tersebut, pemerintah menargetkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekitar Rp232,6 triliun

AMTI dan GAPPRI Nilai Revisi PP Produk Tembakau Nomor 109/2012 Tidak Sesuai Prosedur

Setelah ditolak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) akhir tahun lalu, Kementerian Kesehatan dipastikan akan mengajukan kembali izin prakarsa revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Loading...