Fintech P2p Lending
Pemanfaatan teknologi AI telah menjadi pilar utama dalam operasional platform fintech P2P Lending. Teknologi ini digunakan secara luas untuk menilai risiko kredit, mengelola risiko pinjaman, menyediakan layanan pelanggan berbasis chatbot, memasarkan produk, serta melakukan akuisisi pengguna yang lebih efisien.

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

3 Aturan Baru Fintech Lending untuk Lindungi Lender: Agunan, Batas Bunga, dan Rapat Pemberi Dana
Salah satu perubahan krusial dalam RSEOJK adalah kewajiban penyelenggara fintech lending untuk meminta agunan dalam pembiayaan senilai lebih dari Rp2 miliar. Ketentuan ini merupakan langkah preventif yang diambil OJK guna menekan risiko gagal bayar, terutama untuk pembiayaan bernilai besar.

Tidak Fokus Genjot Penyaluran Kredit, AdaKami Lebih Pilih Strategi Ini untuk Keberlanjutan BIsnis
AdaKami secara ketat menerapkan proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang bertujuan untuk memastikan bahwa calon peminjam memang layak menerima pendanaan dengan jumlah dan tenor tertentu.

Biasa Dipakai Konsumsi, Kini Fintech Lending Semakin Dilirik UMKM
Per Februari 2025, sektor UMKM mencatatkan peningkatan outstanding pendanaan menjadi Rp1,27 triliun, sebagai bagian dari strategi mendorong pendanaan yang lebih optimal ke sektor produktif.