Rekomendasi

Fintech Lending

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang pemberi pinjaman alias lender, Albertus Budi Pranoto, mengajukan gugatan terhadap PT Putra Radhika Investama, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, serta Alan Perdana Putra.
linvestree.jpeg
Investree
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Bekerja untuk Pinjol Ilegal, 195 Kontak Debt Collector Diblokir OJK

Sebanyak 195 nomor kontak dari debt collector yang terkait dengan pinjol ilegal telah berhasil diblokir. Tindakan ini diambil menyusul laporan mengenai praktik ancaman, intimidasi, dan tindakan melanggar aturan lainnya oleh pihak tersebut.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK Ungkap Alasan Meruginya Industri Fintech Lending di Awal 2024

Meskipun industri fintech P2P lending terus berkembang secara dinamis, ada faktor yang menjadi pemicu terjadinya rugi pada Januari 2024.
Fintech P2P Lending.jpg

Awal Tahun 2024, Penyaluran Kredit Pinjol Tumbuh Double Digit

OJK juga mencatat tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) sebesar 97,05%, yang berarti tingkat kredit macet atau wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) berada pada angka 2,95%.
Loading...