E Ska
JAKARTA – Kini ekspor produk Indonesia ke Uni Eropa melalui skema Generalized System of Preference (GSP) tidak memerlukan Surat Keterangan Asal (SKA) form A lagi. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam akun resmi di sosial medianya pada Rabu (15/1). Kemendag menyatakan, akan mulai memberlakukan sertifikasi mandiri pada implementasi sistem eksportir teregistrasi (ER) dalam […]

Sumber: Kemendag.go.id