Lengkap! Ini Daftar Fasilitas yang Dikecualikan dari Pajak Natura atau Kenikmatan
Oleh Debrinata Rizky | 10 Januari 2023 20:32 WIBPemerintah akan melakukan memungut pajak penghasilan (PPh) natura atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023.