Debt Collector
Sebanyak 195 nomor kontak dari debt collector yang terkait dengan pinjol ilegal telah berhasil diblokir. Tindakan ini diambil menyusul laporan mengenai praktik ancaman, intimidasi, dan tindakan melanggar aturan lainnya oleh pihak tersebut.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
AdaKami dan AFPI Tegaskan DC yang Menagih Tanpa Etika Akan Didepak dari Industri
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memastikan agar proses penagihan pinjaman yang dilaksanakan oleh DC tetap selaras dengan standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh AFPI.
AdaKami Klarifikasi Biaya Layanan Jumbo yang Viral di Media Sosial
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai tangkapan layar mengenai rincian pinjaman di layanan fintech lending tersebut, yang mana di dalamnya tercantum jumlah pinjaman sebesar Rp3,7 juta. Sementara itu, tercatat biaya layanan sebesar Rp3,42 juta.
Sudah Dapat Klarifikasi dari AdaKami Terkait Viralnya Teror DC, Ini Langkah OJK
Pada tanggal 20 dan 21 September, OJK telah memanggil AdaKami untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi terkait berita yang beredar.