Rekomendasi

Debt Collector

Sebanyak 195 nomor kontak dari debt collector yang terkait dengan pinjol ilegal telah berhasil diblokir. Tindakan ini diambil menyusul laporan mengenai praktik ancaman, intimidasi, dan tindakan melanggar aturan lainnya oleh pihak tersebut.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

AdaKami dan AFPI Tegaskan DC yang Menagih Tanpa Etika Akan Didepak dari Industri

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memastikan agar proses penagihan pinjaman yang dilaksanakan oleh DC tetap selaras dengan standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh AFPI.
<p>Fintech P2P Lending AdaKami. / Facebook @adakami.id</p>

AdaKami Klarifikasi Biaya Layanan Jumbo yang Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral di media sosial mengenai tangkapan layar mengenai rincian pinjaman di layanan fintech lending tersebut, yang mana di dalamnya tercantum jumlah pinjaman sebesar Rp3,7 juta. Sementara itu, tercatat biaya layanan sebesar Rp3,42 juta.
ojk.jpg

Sudah Dapat Klarifikasi dari AdaKami Terkait Viralnya Teror DC, Ini Langkah OJK

Pada tanggal 20 dan 21 September, OJK telah memanggil AdaKami untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi terkait berita yang beredar.
Loading...