Daftar Pinjol Resmi
JAKARTA - Istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ini tak lagi asing di telinga masyarakat. Mulai dari dianggap 'pah
Pengrajin menyelesaikan pembuatan miniatur gerbong kereta api di kiosnya di kawasan Manggarai, Rabu, 1 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Ciri Modus Fintech Ilegal dan Cara Hindari Penipuan Kredit Online
Salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah oknum mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.
OJK Didesak Rilis Regulasi untuk Fintech
Kehadiran financial technology (fintech) di sektor keuangan menunjukkan perkembangan yang pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun didorong untuk mengeluarkan regulasi yang lebih detail untuk mengatur industri ini.
Daftar Kredit Online Resmi Terbaru November 2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending per November 2020 yang saat ini berjumlah 154 entitas.